Senin, 12 November 2012

PUOK UPP


PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
( PUOK )
UNIVERSITAS PASIR PEGARAIAN
PENDAHULUAN

Mahasiswa memiliki peran dalam perjuangan pembangunan bangsa dan Negara yang mencita – cintakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Universitas Pasir Pengaraian sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang dinamis berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan ilmiah dan lembaga pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan cita–cita perjuangan bangsa Indonesia.

Sadar akan fungsi dan kewajiban generasi muda bangsa. Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian bertekad untuk belajar, berkarya dan berjuang yang dilandasi oleh keimanan, ketaqwaan dan jiwa professional dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kehormatan Almamater.

Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekat tersebut dapat terlaksana dengan pergerakan yang teratur, terencana, halal dan penuh kebijaksanaan. Maka dengan ini Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian berhimpun dalam organisasi kemahasiswaan yang berlandaskan kepada pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1.      Pola pengembangan keorganisasi kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian dilaksanakan searah dan sejalan dengan pengembangan perguruan Tinggi, yakni meningkatkan kemampuan daya nalar dan kreatifitas mahasiswa yang bersifat reformatif dan inovatif, meningkatkan pengetahuan dan teknologi, menanamkan jiwa penuh pengabdian dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

2.      Penyelenggaraan pembinaan Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian berpedoman kepada tujuan pendidikan Nasional, kaedah moral dan etika ilmu pengetahuan, nilai luhur budaya bangsa dan agama, status Universitas Pasir Pengaraian sebagai lembaga pendidikan tinggi, memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa positif mahasiswa.

BAB II

ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
Pasal 1
Organisasi Kemahasiswaan di Universitaasir Pengaraian merupakan sub-sistem Organisasi Universitas Pasir Pengaraian sebagai kelengkapan non-struktural civitas akademis guna menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi



Pasal 2

Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian terdiri atas :
1.      Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas Pasir Pengaraian
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasir Pengaraian
3.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Pasir Pengaraian
4.      Badan Legislatif Mahasiswa ditingkat Fakultas ( BLM Fakultas )
5.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas disebut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas)
6.      Organisasi Kemahasiswaan ditingkat Jurusan disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
7.      Organisasi Kemahasiswaan ditingkat Program Studi disebut Himpunan Mahasiswa Program studi ( Himaprodi )
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian bersifat :
1.      Religius
2.      Demokrasi.
3.      Kekeluargaan.
4.      Profesionalisme.
5.      Kekeluargaan
6.      Terbuka dan Jujur
7.      Adil dan bermanfaat.
8.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan.
9.      Bertanggung jawab.
10.  Ilmiah.

Pasal 5

Organisasi kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian :
1.      Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.      Meningkatkan budi pekerti dan kepribadian yang luhur.
4.      Mempertebal semangat Bangsa.
5.      Meningkatkan rasa peduli terhadap lingkungan, pemberdayaan ekonomi, sosial, politik dan budaya.
6.      Memperjuangkan aspirasi mahasiswa yang bersifat membangun.

BAB IV
KONGRES UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
Pasal 6
1.      KONGRES Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian  merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dihindari oleh utusan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
2.      KONGRES Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian diadakan ; (satu) tahun sekali.





Pasal 7
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.      Mengubah dan menetapkan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
2.      Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
3.      Menetapkan Rekomendasi.
4.      Meminta pertanggung jawaban Pengurus BEM dam BLM Universitas Pasir Pengaraian.
5.      Memberhentikan pengurus BEM dan BLM Universitas Pasir Pengaraian.
6.      Mengesahkan Pengurus BEM.
7.      Memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bawan Legislatif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
8.      Meminta Progres Report UKM di Tingkat Universitas.
9.      Mengesahkan dan mengusulkan berdirinya UKM serta membubarkan UKM yang bermasalah.

Pasal 8
PESERTA
1.      Peserta Penuh
  1. Ketua-ketua Organisasi tertinggi ditingkat Universitas Pasir Pengaraian
  2. Ketua-ketua UKM di tingkat Universitas di tambah 2 orang utusan masing-masing UKM tersebut.
  3. Utusan – untusan fakultas  dapat merekomondasikan peserta sebanyak 4 orang kepada BLM UPP.
2.      Peserta Peninjauan
  1. Dua orang yang telah direkomendasikan oleh Lembaga – lembaga tertingi tiap Fakultas
  2. Dua orang yang telah direkomendasikan oleh Ketua UKM UPP
  3. Pengurus BEM dan BLM demisioner
  4. Panitia Kongres
  5. Steering Comite
  6. Seluruh mahasiswa Universitas  Pasir Pengaraian
  7. Alumni Polipera dan Universitas Pasir Pengaraian

BAB V
KONGRES LUAR BIASA
Pasal 9
1.      Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila BEM Universitas Pasir Pengaraian melanggar :
a.       PUOK ( Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan )
b.      Tidak melaksanakan Gari-garis Besar Program kerja
c.       Rekomendasi Kongres sebelumnya
d.      Terjadinya kevakuman
e.       Ketetapan lainnya
  1. Untuk menjaga keutuhan organisasi BEM UPP, Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan BLM UPP, BEM Fakultas dan UKM UPP
  2. Kongres Luar Biasa adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi
  3. Kongres Luar Biasa dilaksanakan oleh BLM UPP
  4. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan oleh BLM setelah mendapat persetujuan dari ½ + 1 anggota BLM, BEM Fakultas dan UKM di Universitas Pasir Pengaraian secara tertulis.
Pasal 10
KEKUASAAN DAN WEWENANG KONGRES LUAR BIASA

1.      Meminta pertanggung jawaban pengurus BEM Universitas Pasir Pengaraian
2.      Memberhentikan pengurus BEM Universitas Pasir Pengaraian
3.      Memilih dan menetapakan Presiden BEM Universitas Pasir Pengaraian periode kepengurusan berakhir.

Pasal 11
PESERTA KONGRES LUAR BIASA

Kombinasi peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres

BAB VI
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
Pasal 12
STATUS
Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas Pasir Pengaraian yang berfungsi sebagai lembaga legislative.

Pasal 13
FUNGSI
Sebagai wadah perwakilan Mahasiswa yang menampung menyalurkan aspirasi dan mengawasi serta menyelesaikan permasalahan di Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 14
TUGAS

Tugas BLM UPP adalah :
1.      Mengawasi BEM UPP dalam melaksanakan PUOK, Program Kerja, Rekomendasi dan ketetapan lainnya.
2.      Menampung dan Merumuskan aspirasi mehasiswa Universitas Pasir Pengaraian serta menyalurkan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Universitas Pasir Pengaraian.
3.      Menyebar luaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Universitas Pasir Pengaraian
4.      Mengadakan Sidang Pleno 3 (tiga) bulan sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja BEM UPP
5.      Memfasilitasi UKM yang kesulitan dalam menjalankan roda organisasi
6.      Membentuk Tim penguji dan kelayakan yang independent untuk keperluan pemilihan Calon presiden mahasiswa BEM Universitas Pasir Pengaraian.
7.      Menjalankan koordinasi di tingkat fakultas
8.      Ketua BLM Universitas Pasir Pengaraian harus menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kegiatannya secara tertulis dan tidak dapat diwakilkan.




Pasal 15
WEWENANG BEM UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

1.       Bila dalam pandangan lembaga BEM Universitas Pasir Pengaraian tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan. Program kerja dan rekomendasi, maka BLM Universitas Pasir Pengaraian berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah keputusan dikeluarkan BEM UPP harus memperbaiki. Kemudian jika BEM Universitas masih melakukan kesalahan, maka BLM berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu 2 (dua) minggu setelah batas waktu tersebut BEM tidak memperbaiki, maka BLM dapat melakukan Kongres Luar Biasa dengan persetujuan BEM Fakultas dan UKM.
2.       BLM meminta pertanggung jawaban panitia Kongres pada truct pleno1.

Pasal 16
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan keputusan atau kebijakan BLM UPP dianggap sah apabila dihadiri ½ + 1 anggota BLM.
Pasal 17
KEANGGOTAAN

1.      Anggota BLM adalah perwakilan dari setiap fakultas dan UKM dengan jumlah masing-masing 2 (dua) orang yang direkomendasikan oleh BEMFakultas dan 1 (satu) orang dari UKM.
2.      Perwakilan dimaksud bukan merupakan pimpinan yang secara structural di lembaga kemahasiswaan intern Universitas Pasir Pengaraia .
3.      Struktur BLM harus diberitahukan kepada BEM dan UKM UPP selambat-lambatnya satu minggu setelah perubahan secara tertulis

Pasal 18

STRUKTUR KEPENGURUSAN

1.      BLM terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Komisi – komisi
2.      Komisi – komisi BLM UPP terdiri dari
a.       Organisasi
b.      Ekstern
c.       Intern
d.      Adpokasi dan Auditing





Pasal 19
ALAT KELENGKAPAN
Dalam menjalankan tugasnya BLM mempunyai alat Kelengkapan :
  1. Sidang Pleno
  2. Rapat Paripurna
  3. Rapat Pimpinan
  4. Rapat Komisi
  5. Rapat Koordinasi antara BLM dengan BEM Universitas Pasir Pengaraian
  6. Rapat Koordinasi antara BLM dengan UKM Universitas Pasir Pengaraian
  7. Rapat Koordinasi antara BLM dengan BEMFakultas Universitas Pasir Pengaraian.
  8. Rapat Koordinasi Komisi Departemen antara komisi BLM dengan Departemen BEM Fakultas Pasir Pengara

BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
Pasal 20
STATUS

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian adalah merupakan Organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas Pasir Pengaraian yang bernaung di bawah BLM yang berfungsi sebagai Eksekutif.

Pasal 21
FUNGSI

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian adalah merupakan pelaksanaan dan wadah menyalurkan kreatifitas mehasiswa di Universitas Pasir Pengaraian yang merupakan lembaga structural.

Pasal 22

HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi azas tujuan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.      BEM wajib menjunjung tinggi pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
3.      Membuat Keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja BEM
4.      BEM dapat mewakili mahasiswa UPP dalam segala kegiatan baik didalam maupun keluar kampus.
5.      BEM menjalin Koordinasi dengan Lembaga Eksekutif Fakultas dan UKM universitas Pasir Pengaraian.




Pasal 23
STRUKTUR KEPENGURUSAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
1.      BEM UPP terdiri dari :
a.       Presiden mahasiswa
b.      Wakil presiden mahasiswa
c.       Sekretaris kbinet mahasiswa
d.      Bendahara Kabinet Mahasiswa
e.       Mentri – mentri
f.       Perangkat –perangkat lain yang dibutuhkan
2.      Keputusan BEM merupakan perwakilan setiap Fakultas yang berjumlah 4 (empat) orang dengan rincian 2 (dua) orang rekomendasi oleh Gubernur BEM Fakultas dan 2 (dua) orang adalah hak Presiden Mahasiswa BEM UPP.
3.      Setiap BEMPS wajib mengurus paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kongres, jika tidak ada utusan Presiden BEM mempunyai hak Preogratif
4.      Penetapan pengurus adalah hak preogratif Presiden Mahasiswa
5.      Departemen – departemen jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 24

MASA KEPENGURUSAN  BEM

Masa Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun dimulai dari serah terima kepengurusan dan Presiden Mahasiswa dapat di pilih kembali pada periode selanjutnya

Pasal 25
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

1.      Presiden Mahasiswa berwenang penuh sebagai pimpinan Operasi BEM Universitas Pasir Pengaraian.
2.      Wakil Presiden Mahasiswa bertanggung jawab sebagai pimpinan Operasional di bawah koordinasi Presiden Mahasiswa
3.      Presiden Mahasiswa bertanggung jawab atas kelangsungan aktifitas BEM UPP
4.      Presiden Mahasiswa haru menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban dan tidak dapat diwakilkan.

Pasal 26
SEKRETARIS KABINET MAHASISWA

Sekretaris Kabinet Mahasiswa bertanggung jawab terhadap administrasi kesektariatan BEM Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 27
BENDAHARA KABINET MAHASISWA

Bendahara Kabinet Mahasiswa bertanggung jawab dalam manejemen keuangan BEM Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 28
MENTRI – MENTRI

Mentri-mentri bertugas dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi depertemennya.

Pasal 29
ALAT PERLENGKAPAN
1. Rapat Kabinet Mahasiswa
2. Rapat Department kepada Presiden Mahasiswa
3. Rapat koordinasi dengan BEM Fakultas dan UKM UPP

Pasal 30
BAB VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

1.      Unit Kegiatan mahasiswa (UKM) Universitas Pasir Pengaraian merupakan wadah kreatifitas Mahasiswa ditingkat Universitas Pasir Pengaraian yang secara organisasi, administrasi dan keuangan bertanggung jawab langsung kepada anggotanya.
2.      UKM bersifat sebagai lembaga semi otonom.
3.      UKM di Universitas Pasir Pengaraian terdiri dari.
a.       UKM Mapala Polipera UPP
b.      UKM KMU Kepalang Merahan UPP
c.       UKM Seni, Budaya dan Olahraga UPP
d.      UKM Rohis Ukhmi Nurul Ilmi
e.       UKM Pramuka UPP
4.      Pembentukan dan pembekuan UKM dishakan dalam kongres Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian atas rekomendasi BLM UPP.
5.      Tiap UKM wajib memberikan Progres Report di Kongres Mahasiswa.

Pasal 31
FUNGSI
1.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat Universitas Pasir Pengaraian sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya.
2.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan intra Organisasi sesuai dengan AD dan ART masing-masing yang tidak bertentangan dengan PUOK.
3.      Tugas wewenang dan tanggung jawab pengurus UKM diatur dalam AD dan ART masing-masing UKM.

Pasal 32
KEANGGOTAAN
Keanggotaan UKM UPP terbuka bagi mahasiswa yang terdaftar syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam pedoman Organisasi masing-masing UKM



Pasal 33

Apabila terdapat permasalahan di UKM atau antar UKM dikembalikan pada pedoman organisasi masing-masing UKM, jika tidak dapat diselesaikan oleh UKM yang bersangkutan, maka BLM UPP dapat menfasilitasi dalam meyelesaikan masalah tersebut.

BAB IX
LEMBAGA KEMAHASISWAAN FAKULTAS
Pasal 34
1.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas  terdiri dari BLM dan  BEM Fakultas.
2.      Forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Fakultas adalah siding Paripurna.
3.      Gubernur Mahasiswa dipilih melalui Pemilihan Raya di tingkat Fakultas.

Pasal 35

SUSUNAN KEPENGURUSAN
Sususnan Pengurus Bem Fakultas terdiri dari :
1.      Gubernur Mahasiswa.
2.      Wakil Gubernur
3.      Sekretaris BEM Fakultas
4.      Departemen

Pasal 36
HIMPUNAN KEMAHASISWAAN
1. Himpunan Mahasiswa Jurusan
2. Himpunan Mahasiswa Program Studi
3. Lembaga Semi Otonom (LSO)
BAB X
PENDANAAN
Pasal 37
1.    Pendanaan kegiatan setiap lembaga kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian bersumber dari:
a.    Universitas Pasir Pengaraian (Kemahasiswaan)
b.    Sumber yang halal dan tidak menggikat.
2.    Pengelolahan dan kemahasiswaan sebagaimana ayat 1 (satu) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga Kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
1.    Semua Organisasi Kemahasiswaan yang telah ada pada saat ditetapkan PUOK harus menyesuaikan dengan pedoman ini.
2.    Adapun susunan keorganisasian UPP secara structural adalah sebagi berikut:










Lembaga Otonom
 


Lembaga Semi Otonom
 

 










BLM Fakultas
 
                                                                                                  




 














3.    PUOK Fakultas yang tidak sesuai dengan PUOK Universitas dinyatakan tidak sah

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
1.    PUOK dapat ditinjau ulang (Amandemen) atas dasar usulan lebih dari ½ peserta kongres.
2.    Setiap pengurus tertinggi dalam keorganisasian tidak dibenarkan rangkap jabatan
3.    Hal-hal yang belum di atur dalam PUOK akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan PUOK







PROGRAM KERJA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

A.  PROGRAM INTEREN
1.    Melakukan UP Grading Kepengurusan Kemahasiswaan
2.    Melengkapi dan Memelihara fasilitas kesekretaritan dan keperluan lainnya serta menjaga se optimal mungkin.
3.    Mengadakan dan mengikuti kegiatan ilmiah yang bersekala, lokal, Nasional dan Internasional.
a.       Pendidikan dan Pelatihan
b.      LKMM tingkat dasar dan menengah
c.       Seminar-seminar dasar dan loka karya nasional
d.      Lomba karya tulis
4.        Mengadakan Audiensi dengan pihak YPRH, PEMDA, dan UPP tentang permasalahan dan kemajuan UPP
5.        Mengadakan Bakti Sosial  masyarakat berdasarkan Tri Darma Perguruan Tinggi berupa KBM
6.        Membuat papan informasi yang berupa kegiatan BEM yang menyangkut keuangan serta kegiatan lainnya
7.        Mengadakan turnamen olah raga UPP Cup
8.        Mengikuti studi banding dengan pengurusan tinggi lainnya yang ada di Riau pada khususnya dan internasional pada umumnya
9.        Mengadakan kajian-kajian actual dan ilmiah
10.    Mengadakan kerja sama dengan pihak pemda dan lembaga masyarakat lainnya dibidang iptek.
11.    Dana kemahasiswaan dikelola oleh organisasi kemahasiswaan dalam bentuk rekening bersama
12.    Rekening bersama ditanda tangani oleh 3 (tiga) instansi yaitu (UPP, BLM UPP, dan BEM UPP)
13.    Penggunaan dana Kemahasiswaan berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh BLM, BEM, UKM, BEM Fakultas, BEN PS.

B.  PROGRAM EKSTERN
1.        Mengkoordinasikan semua kegiatan kemahasiswaan dengan melibatkan semua lembaga kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian
2.        Mengadakan dialog dengan lembaga-lembaga ekstern kampus Universitas Pasir Pengaraian dan mensosialisasikan kemahasiswaan
3.        Menjalin kerja sama dengan pihak luar lingkungan kampus Universitas Pasir Pengaraian seperti Pemerintah, kalangan swasta dan masyarakat lain yang bersifat membangun dan tidak mengikat
4.        Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan bersifat undangan yang berskala intern maupun ekstern kampus Universitas Pasir Pengaraian
5.         Berperan aktif dalam momen-momen yang ada dan melakukan pergerakan secara kolektif dalam menjankan aspirasi mahasiswa sebagai social control dan direct of change
6.        Sebagai motor dalam mewadahi perhimpunan organisasi kemahasiswaan luar secara selektif
7.        Menumbuh kembangkan budaya rokan hulu
8.        Menumbuh kembangkan potensi Riau menuju visi Riau 2020
9.        Sebagai motor dan dinamisator dalam mengembangkan demokrasi di Rokan Hulu khususnya di indonesia
10.    Menumbuh kembangkan nilai-nilai sikap yang terkandung dalam hari-hari besar nasional


REKOMENDASI
BUTIR-BUTIR REKOMENDASI


1.    BIDANG INTERN
Mencermati kondisi Universitas Pasir Pengaraian yang belum secara optimal melaksanakan Tri Dharma Perguruan tinggi, maka dirumuskan beberapa solusi dari permasalahan dan pengembangan yang terjadi dalam bentuk rekomendasi.

KEILMUAN
a.       Menciptakan akademik yang sehat
b.      Perlu peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkuliahan
c.       Meningkatkan sistem keamanan dan kenyamanan dilingkungan kampus
d.      Mempertegas tindakan terhadap dosen-dosen yang melalaikan tugas

KEORGANISASIAN
a.       kepengurusan BEM dan BLM UPP wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan setelah Kongres
b.      menjadi fasilitator pembentukan BEM ditingkat Fakultas (BEM Fakultas)
c.       setiap Fakultas membentuk BEM Fakultas 2 (dua) minggu setelah BEM UPP terbentuk
d.      menciptakan peran dan fungsi UPP dalam mengoptimalkan suasana dialogis.harmonis antara lembaga mahasiswa dan pimpinan UPP
e.       melakukan koordinasi kepada UKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan kreatifitas mahasiswa
f.       mengupayakan adanya beasiswa kepada seluruh pengurus organisasi kemahasiswaan
g.      guna kelancaran kegiatan organisasi kemahasiswaan, mahasiswa wajib membayar dana kemahasiswaan sesuai dengan kebijakan UPP
h.      setiap UKM harus menyerahkan AD dan ART, Program kerja, struktur kepengurusan kepada BLM paling lambat menjelang sidang pleno 1 BLM UPP
i.        meminta kepada pihak akademis untuk memberikan laporan keuangan kepada mahasiswa tahun 2011/2012.

SARANA DAN PRASARANA
Meningkatkan sarana dan prasarana kampus Universitas Pasir Pengaraian seperti:
2.    Pustaka
3.    Jalan
4.    Air
5.    Kebutuhan MCK Kampus
6.    Parkir
7.    Internet
8.    Sarana olah raga
9.    BIDANG EKSTERN
a.    Bekerja sama dengan pemerintah Kab. Rokan Hulu menindak tegas pihak-pihak terkait yang melanggar hukum
b.    Mendesak Pemda Kab. Rokan Hulu menindaklanjuti usaha tempat-tempat hiburan dan usaha yang mengakibatkan penyakit masyarakat (pekat)
c.    Mendesak Pemda Kab. Rokan Hulu meningkatkan anggaran pendidikan di Kab. Rokan Hulu.
d.   Bekerja sama dengan Pemda Rokan Hulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Rokan Hulu. 
  

PERATURAN PEMILIHAN RAYA
(PEMIRA)
UNVERSITAS PASIR PENGARAIAN
PENDAHULUAN

Pemilihan Raya Mahasiswa sebagai sarana untuk mengkoordinir dan meyalurkan segala bentuk keinginan, tuntutan dan partisipasi Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian secara langsung dilaksanakan dalam rangka menyaring dan menciptakan kader-kader berkualitas, dengan berlandaskan kepada pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
Hal ini tentu terlaksanan dengan baik disertai dengan adanya usaha-usaha yang teratur, terencana dan tertata dengan baik dan disertai niat tulus ikhlas yang dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa. Bangsa dan Almamater.
Dengan kesadaran, keyakinan dan kemurnian hati yang tulus ikhlas mengedepankan kepentingan umum, dengan ini Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang berlandaskan kepada Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa Pasir Pengaraian.


BAB I
UMUM
Pasal 1
Dalam hal ini dimaksud dengan :
1.    PPRU adalah Panitia Pemilihan Raya Universitas Pasir Pengaraian.
2.    PPRF adalah Panitia Pemilihan Raya Fakultas.
3.    TPKK adalah tim penguji kelayakan kandidat.
4.    PANWASLIH adalah panitia Pengawas Pemilihan.


BAB II
A Z A Z
Pasal 2
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Pasir Pengaraian dilaksanakan berdasarkan Azaz Demokrasi, Langsung, Jujur dan Adil.

Pasal 3

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian bersifat Independent dan otonomi di lingkungan Universitas Pasir Pengraian.

Pasal 4
HAK MEMILIH
1.    Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dalam tahun akademik yang sedang berjalan mempunyai hak memilih dan selanjutnya disebut Pemilih.
2.    Pemilih berhak memilih satu calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.



Pasal 5

HAK DIPILIH

1.    Setiap Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian mempunyai hak untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian, kecuali mahasiswa Tingkat 3 (tiga) untuk D3 dan Tingkat 5 (lima) untuk S1.
2.    Setiap mahasiswa dapat dipilih menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter
c.       Terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian dalam tahun akademik yang berlangsung.
d.      Mempunyai pengalaman Organisasi, minimal tingkat Fakultas dengan melampirkan Surat keterangan dari pimpinan kelembagaan Mahasiswa.
e.       Setiap calon telah menjalani masa perkuliahan menimal 4 semester.
f.       Setiap calon mempunyai IPK = 2,75.
g.      Setiap calon harus mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari pimpinan Universitas Pasir Pengaraian.
h.      Menyatakan kesediaan untuk tidak rangkap jabatan pada Organisasi Ekstrenal dan Internal kampus ketika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
i.        Tidak cacat organisasi
j.        Melampirkan sertifikat Ospek.
k.      Melampirkan sertifikat Latihan Kepemimpinan minimal tingkat dasar

BAB IV
BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Pasal 6

2.    BLM UPP menjadi penanggung jawab penuh pemilihan.
3.    Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Raya yang dibentuk oleh BEM UPP yang bertugas :
b.    Membantu dan mengkoordinir Panitia Pemilhan Raya (PPRU)
c.    Menyelenggarakan segala proses pra-pemilihan dan pasca pemilihan.
d.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja pada BEM Universitas Pasir Pengaraian.
e.    Mempersiapkan Pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
4.    PPRF melaksanakan pemilihan tingkat fakultas.
5.    PPRF bertugas :
a.    Mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Universitas Pasir Pengaraian.
b.    Melaporkan hasil pemilihan pada PPRU.
c.    Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kerja pada PPRU.
6.    PPRU dan PPRF ditetapkan secara tertulis berupa surat keputusan oleh Presiden BEM Universitas Pasir Pengaraian.
7.    TPKK dibantu oleh BLM Universitas Pasir Pengaraian dengan komposisi 2 (dua) orang pilihan dari masing-masing program studi, Presiden BEM beserta BLM Universitas Pasir Pengaraian atas Rekomendasi PPRU.

BAB V
PENCALONAN
Pasal 7

1.    Pengumuman tentang pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP oleh PPRU dilaksanakan sebelum 6 minggu pemilihan.
2.    Pendaftaran sebagai calon Presiden dan Wakli Presiden Badan Eksekitif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian diselenggarakan 10 hari sejak tanggal pengumuman dikeluarkan.
3.    Untuk calon presiden dan Wakil Presiden BEM UPP harus mendaftarkan diri secara langsung kepada PPRU.
4.    Para calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP wajib mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPRU serta menyerahkan segala persyaratan yang diperlukan sebagaimana pasal 4.
5.    Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP menyertakan dukungan yang ditunjukan dengan Fotocopy kartu Mahasiswa yang ditanda tangani minimal 20 lembar dengan perincian sebagai berikut :
a.    Dari Fakultas 10 KTM
b.    3 KTM tiap Fakultas (diluar dari Fakultas yang bersangkutan) minimal 3 Fakultas.
c.    1 KTM hanya mewakili 1(satu) calon.

Pasal 8
MEKANISME PENCALONAN

1.    PPRU membuat bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP yang telah memenuhi syarat Administrasi
2.    BLM membantu Tim Penguji dan kelayakan Bakal Calon PPRU memutuskan dan menetapkan calon sah setelah mempertimbangkan hasil penilai Tim Penguji
3.    Daftar nama bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP yang diumumkan 5 hari setelah pendaftaran ditutup
4.    Nomor urut bakal calon yang ditentukan menurut hasil undi bakal calon yang bersangkutan

BAB VI
TATA TERTIB PEMILIHAN
Pasal 9

1.    Semua warga civitas akademika mempunyai kewajiban menjaga keamanan, ketenangan dan ketertiban selama persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilihan.
2.    Setiap mahasiswa UPP mempunyai kewajiban moral untuk menggunakan hak suaranya.
3.    Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP, penggunaan dan pemasangan alat-alat kampanye serta lain-lain dilakukan setelah mendapatkan persetujuan PPRU dan dikordinasi oleh PANWASLIH
4.    Setiap pelanggaran tata tertib dikenakan sanksi-sanksi sebagaimana diatur pada BAB XI dalam pasal 25 peraturan ini.




Pasal 10
KAMPANYE

1.    Kampanye dilaksanakan atas dasar semangat demokrasi, kekeluargaan dan kerukunan antar Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian berpegang pada prinsip ketuhanan, kebebasan akademik, kebenaran ilmiah, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan dan kerakyatan.
2.    Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang sah berhak melaksanakan kampanye.
3.    PANWASLIH berhak menertibkan kampanye yang diselenggarakan oleh para calon setelah dikoordinasikan dengan PPRU. Apabila kampanye tersebut mengganggu jalannya kegiatan akademik dan kebersihan lingkungan serta menyinggung isi SARA.

Pasal 11
Waktu dan Jadwal Kampanye

1.    Waktu kampanye ditetapkan selama 2 (dua) minggu setelah calon sah diumumkan, 2 (dua) hari sebelum pemilihan diselenggarakan kampanye harus dihentikan.
2.    Setelah kampanye berakhir, semua calon dan pendukungnya wajib menarik kembali alat-alat kampanye yang dipasang selama kampanye.
3.    Penjadwalan kampanye diatur oleh PPRU.

Pasal 12
Tempat Kampanye

Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Pasir Pengaraian sesuai dengan jadwal yang diatur oleh PPRU.
Pasal 13
Bentuk Kampanye

1.    Kampanye dilakukan dalam bentuk lisan dan tulisan
2.    Kampanye lisan dilakukan dalam bentuk orasi dan debat program antar kandidat yang dilakukan secara terbuka, pawai, pentas seni.
3.    Kampanye tulisan diselenggarakan dalam bentuk selebaran, pemasangan poster, pemasangan spanduk atau baliho.

Pasal 14
Isi Kampanye
Kampanye yang dilakukan oleh setiap kandidat sekurang-kurang nya berisikan tentang wawasan kemahasiswaan, visi dan misi, pandangan tentang program kerja kegiatan serta wawasan keorganisasian dan motivasi pribadi.






BAB VII
WAKTU DAN TEMPAT PEMLIHAN
Pasal 15
Waktu Pemilihan

1.    Waktu pemilihan ditentikan PPRU serentak dalam satu hari diseluruh Universitas Pasir Pengaraian dilaksanakan selambat-lambatnya dalam bulan yang ditetapkan setiap tahunnya.
2.    Proses pemilihan yang bermasalah di TPS wajib diulang
3.    Pemungutan suara dilaksanakan disetiap Fakultas masing-masing

Pasal 16
Tempat Pemilihan
Tempat Pemilihan dilakukan di TPS dalam rungan tertutup

BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
Pasal 17

Pada hari pemilihan, pemilih memperoleh 1 (satu) kertas suara dari PPRU untuk pemilihan satu calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 18

Pemilih memberikan suaranya untuk calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian serta menyatakan pilihannya dengan mencoblos / mencontreng tanda gambar secara jelas. Benar dan tepat dicoblos oleh pemilih dimasukkan sendiri kedalam kotak suara yang telah disediakan.

Pasal 19

1.    Perhitungan suara di TPS dilakukan setelah jadwal pemungutan suara berakhir
2.    Perhitungan suara ditingkat UPP secara tersebut dengan Rekapitulasi seluruh suara dari setiap Fakultas.















BAB IX
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
Pasal 20

1.    Panitia pengawasan pemilihan terdiri dari Mahasiswa yang tidak termasuk dalam Daftar Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif mahasiswa UPP, anggota PPRU serta PPRF.
2.    Mahasiswa yang dimaksud pada ayat 1 (satu) diatas diajukan oleh masing-masing Fakultas UPP.
3.    PANWASLIH ditetapkan secara tertulis melalui Surat Keputusan BLM UPP

Pasal 21
Tugas Panitia Pemilihan
1.    Merumuskan konsep pengawasan
2.    Panitia Pengawasan Pemilihan mengawasi secara aktif jalannya pelaksanaan proses pemilihan
3.    Panitia ini berwewenang mengusulkan kepada PPRU untuk menghentikan pelaksanaan pemilihan dilokasi tertentu apabila terjadi penyimpangan dari tata aturan yang berlaku
4.    Panitia berwenang menggugurkan kandidat yang melanggar proses pemilihan
5.    Panitia berwenang mengusulkan dan memproses ulang di TPS bermasalah

Pasal 22

Pengawasan yang dilakukan oleh PANWASLIH meliputi :
1.    Pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh para calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian selama masa kampanye dan pemilihan
2.    Pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pemilihan

Pasal 23
Mekanisme Pengawasan
1.    Mengawasi secara aktif dengan melakukan pengamatan selama pelaksanaan pemilihan secara langsung dilapangan
2.    Mengadakan forum rapat PANWASLIH untuk mencari penjelasan berbagai hal tentang pelaksanaan pemilihan, dan untuk keperluan tersebut berhak mengundang PPRU/PPRF, kandidat atau mahasiswa
3.    Menerima pengaduan dari semua pihak yang terkait dengan Pemilihan Raya Mahasiswa UPP.
4.    Menindak lanjuti pengaduan berdasarkan pasal 23 point 3.


Pasal 24
Hal-hal yang termasuk kategori pelanggaran meliputi:
1.    Pelanggaran yang menyangkut kegiatan yang dapat mengancam integritas UPP.
2.    Pelanggaran yang menyangkut tindakan kekerasan dan intimidasi yang menjurus kepada kriminalitas dan pelanggaran HAM.
3.    Pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan diseluruh Fakultas dilingkungan UPP.
Pasal 25

Setiap pelanggaran terhadap ketetapan ini dapat dikenakan sanksi, PANWASLIH berhak yaitu:
a.       Menggugurkan kandidat
b.      Skorsing Kampanye.
c.       Publikasi atas pelanggaran.
BABA X
PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan pemilihan raya (Pemira) Mahasiswa Universitas Psir Pengaraian diperoleh dari;
1.    Universitas Pasir Pengaraian (UPP)
2.    Sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
1.    Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian dipilih dengan suara terbanyak hasil pemilihan Raya Mahasiswa dan ditetapkan dalam Kongres Mahasiswa UPP.
2.    Apabila terjadi dua atau lebih calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian calon yang memperoleh suara yang sama, maka kemenangan ditentukan berdasarkan kemenangan Distrik.
3.    Apabila pada point 2 (dua) tetap sama, maka pemilihan dilaksanakan dalam Kongres mahasiswa dengan melakukan pemungutan suara perdelegasi.
4.    Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian terpilih harus mengumumkan pengurusnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Kongres.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 26

Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur melalui kelembagaan mahasiswa.
Pasal 27

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila terjadi kekeliruan dikemudian hari dapat ditinjau kembali dalam Kongres Luar Biasa.




Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More