PEDOMAN UMUM ORGANISASI
KEMAHASISWAAN
( PUOK )
UNIVERSITAS PASIR
PEGARAIAN
PENDAHULUAN
Mahasiswa memiliki peran dalam perjuangan pembangunan bangsa dan
Negara yang mencita – cintakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang
diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Universitas Pasir Pengaraian sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang
dinamis berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan. Lembaga
pendidikan ilmiah dan lembaga pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan
cita–cita perjuangan bangsa Indonesia.
Sadar akan fungsi dan kewajiban generasi muda bangsa. Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian bertekad untuk belajar, berkarya dan berjuang yang
dilandasi oleh keimanan, ketaqwaan dan jiwa professional dan bertanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kehormatan Almamater.
Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekat tersebut
dapat terlaksana dengan pergerakan yang teratur, terencana, halal dan penuh
kebijaksanaan. Maka dengan ini Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian berhimpun
dalam organisasi kemahasiswaan yang berlandaskan kepada pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pola pengembangan keorganisasi
kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian dilaksanakan searah dan sejalan
dengan pengembangan perguruan Tinggi, yakni meningkatkan kemampuan daya nalar
dan kreatifitas mahasiswa yang bersifat reformatif dan inovatif, meningkatkan
pengetahuan dan teknologi, menanamkan jiwa penuh pengabdian dan bertanggung
jawab terhadap masa depan bangsa.
2.
Penyelenggaraan pembinaan
Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian berpedoman kepada
tujuan pendidikan Nasional, kaedah moral dan etika ilmu pengetahuan, nilai
luhur budaya bangsa dan agama, status Universitas Pasir Pengaraian sebagai
lembaga pendidikan tinggi, memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa positif
mahasiswa.
BAB II
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS PASIR
PENGARAIAN
Pasal 1
Organisasi Kemahasiswaan di Universitaasir Pengaraian merupakan
sub-sistem Organisasi Universitas Pasir Pengaraian sebagai kelengkapan
non-struktural civitas akademis guna menunjang pelaksanaan Tri Darma Perguruan
Tinggi
Pasal 2
Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian terdiri
atas :
1.
Badan Legislatif Mahasiswa
(BLM) Universitas Pasir Pengaraian
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Pasir Pengaraian
3.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Universitas Pasir Pengaraian
4.
Badan Legislatif Mahasiswa
ditingkat Fakultas ( BLM Fakultas )
5.
Organisasi kemahasiswaan di
tingkat Fakultas disebut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas)
6.
Organisasi Kemahasiswaan
ditingkat Jurusan disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
7.
Organisasi Kemahasiswaan
ditingkat Program Studi disebut Himpunan Mahasiswa Program studi ( Himaprodi )
BAB
III
SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian bersifat :
1.
Religius
2.
Demokrasi.
3.
Kekeluargaan.
4.
Profesionalisme.
5.
Kekeluargaan
6.
Terbuka dan Jujur
7.
Adil dan bermanfaat.
8.
Mengutamakan persatuan dan
kesatuan.
9.
Bertanggung jawab.
10. Ilmiah.
Pasal 5
Organisasi kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian :
1.
Meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengamalkan Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
3.
Meningkatkan budi pekerti dan
kepribadian yang luhur.
4.
Mempertebal semangat Bangsa.
5.
Meningkatkan rasa peduli
terhadap lingkungan, pemberdayaan ekonomi, sosial, politik dan budaya.
6.
Memperjuangkan aspirasi
mahasiswa yang bersifat membangun.
BAB IV
KONGRES UNIVERSITAS PASIR
PENGARAIAN
Pasal 6
1.
KONGRES Mahasiswa Universitas
Pasir Pengaraian merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi yang dihindari oleh utusan Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
2.
KONGRES Mahasiswa Universitas
Pasir Pengaraian diadakan ; (satu) tahun sekali.
Pasal 7
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1.
Mengubah dan menetapkan Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
2.
Menetapkan Garis-garis Besar
Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
3.
Menetapkan Rekomendasi.
4.
Meminta pertanggung jawaban
Pengurus BEM dam BLM Universitas Pasir Pengaraian.
5.
Memberhentikan pengurus BEM dan
BLM Universitas Pasir Pengaraian.
6.
Mengesahkan Pengurus BEM.
7.
Memilih dan menetapkan Ketua
dan Wakil Ketua Bawan Legislatif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
8.
Meminta Progres Report UKM di
Tingkat Universitas.
9.
Mengesahkan dan mengusulkan
berdirinya UKM serta membubarkan UKM yang bermasalah.
Pasal 8
PESERTA
1.
Peserta Penuh
- Ketua-ketua Organisasi tertinggi ditingkat Universitas Pasir Pengaraian
- Ketua-ketua UKM di tingkat Universitas di tambah 2 orang utusan masing-masing UKM tersebut.
- Utusan – untusan fakultas dapat merekomondasikan peserta sebanyak 4 orang kepada BLM UPP.
2.
Peserta Peninjauan
- Dua orang yang telah direkomendasikan oleh Lembaga – lembaga tertingi tiap Fakultas
- Dua orang yang telah direkomendasikan oleh Ketua UKM UPP
- Pengurus BEM dan BLM demisioner
- Panitia Kongres
- Steering Comite
- Seluruh mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian
- Alumni Polipera dan Universitas Pasir Pengaraian
BAB V
KONGRES LUAR BIASA
Pasal 9
1.
Kongres Luar Biasa dapat
dilaksanakan apabila BEM Universitas Pasir Pengaraian melanggar :
a.
PUOK ( Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan )
b.
Tidak melaksanakan Gari-garis
Besar Program kerja
c.
Rekomendasi Kongres sebelumnya
d.
Terjadinya kevakuman
e.
Ketetapan lainnya
- Untuk menjaga keutuhan organisasi BEM UPP, Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan BLM UPP, BEM Fakultas dan UKM UPP
- Kongres Luar Biasa adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi
- Kongres Luar Biasa dilaksanakan oleh BLM UPP
- Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan oleh BLM setelah mendapat persetujuan dari ½ + 1 anggota BLM, BEM Fakultas dan UKM di Universitas Pasir Pengaraian secara tertulis.
Pasal 10
KEKUASAAN DAN WEWENANG
KONGRES LUAR BIASA
1.
Meminta pertanggung jawaban
pengurus BEM Universitas Pasir Pengaraian
2.
Memberhentikan pengurus BEM
Universitas Pasir Pengaraian
3.
Memilih dan menetapakan
Presiden BEM Universitas Pasir Pengaraian periode kepengurusan berakhir.
Pasal 11
PESERTA KONGRES LUAR BIASA
Kombinasi
peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres
BAB VI
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR
PENGARAIAN
Pasal 12
STATUS
Badan Legislatif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian merupakan
organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas Pasir Pengaraian yang berfungsi
sebagai lembaga legislative.
Pasal 13
FUNGSI
Sebagai wadah perwakilan Mahasiswa yang menampung menyalurkan
aspirasi dan mengawasi serta menyelesaikan permasalahan di Universitas Pasir
Pengaraian.
Pasal 14
TUGAS
Tugas BLM UPP
adalah :
1.
Mengawasi BEM UPP dalam melaksanakan
PUOK, Program Kerja, Rekomendasi dan ketetapan lainnya.
2.
Menampung dan Merumuskan
aspirasi mehasiswa Universitas Pasir Pengaraian serta menyalurkan kepada
pihak-pihak terkait di lingkungan Universitas Pasir Pengaraian.
3.
Menyebar luaskan keputusan dan
peraturan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Universitas Pasir Pengaraian
4.
Mengadakan Sidang Pleno 3
(tiga) bulan sekali untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja BEM UPP
5.
Memfasilitasi UKM yang
kesulitan dalam menjalankan roda organisasi
6.
Membentuk Tim penguji dan
kelayakan yang independent untuk keperluan pemilihan Calon presiden mahasiswa
BEM Universitas Pasir Pengaraian.
7.
Menjalankan koordinasi di
tingkat fakultas
8.
Ketua BLM Universitas Pasir
Pengaraian harus menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kegiatannya secara
tertulis dan tidak dapat diwakilkan.
Pasal 15
WEWENANG BEM UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
1.
Bila dalam pandangan lembaga
BEM Universitas Pasir Pengaraian tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang
dari Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan. Program kerja dan rekomendasi, maka
BLM Universitas Pasir Pengaraian berwenang mengeluarkan memorandum I dengan
batas waktu 3 (tiga) minggu, setelah keputusan dikeluarkan BEM UPP harus
memperbaiki. Kemudian jika BEM Universitas masih melakukan kesalahan, maka BLM
berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu 2 (dua) minggu
setelah batas waktu tersebut BEM tidak memperbaiki, maka BLM dapat melakukan
Kongres Luar Biasa dengan persetujuan BEM Fakultas dan UKM.
2.
BLM meminta pertanggung jawaban
panitia Kongres pada truct pleno1.
Pasal 16
MEKANISME PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan atau kebijakan BLM UPP dianggap sah apabila dihadiri ½ + 1 anggota
BLM.
Pasal 17
KEANGGOTAAN
1.
Anggota BLM adalah perwakilan
dari setiap fakultas dan UKM dengan jumlah masing-masing 2 (dua) orang yang
direkomendasikan oleh BEMFakultas dan 1 (satu) orang dari UKM.
2.
Perwakilan dimaksud bukan
merupakan pimpinan yang secara structural di lembaga kemahasiswaan intern
Universitas Pasir Pengaraia .
3.
Struktur BLM harus
diberitahukan kepada BEM dan UKM UPP selambat-lambatnya satu minggu setelah
perubahan secara tertulis
Pasal 18
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1.
BLM terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi – komisi
2.
Komisi – komisi BLM UPP terdiri
dari
a.
Organisasi
b.
Ekstern
c.
Intern
d.
Adpokasi dan Auditing
Pasal 19
ALAT KELENGKAPAN
Dalam
menjalankan tugasnya BLM mempunyai alat Kelengkapan :
- Sidang Pleno
- Rapat Paripurna
- Rapat Pimpinan
- Rapat Komisi
- Rapat Koordinasi antara BLM dengan BEM Universitas Pasir Pengaraian
- Rapat Koordinasi antara BLM dengan UKM Universitas Pasir Pengaraian
- Rapat Koordinasi antara BLM dengan BEMFakultas Universitas Pasir Pengaraian.
- Rapat Koordinasi Komisi Departemen antara komisi BLM dengan Departemen BEM Fakultas Pasir Pengara
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR
PENGARAIAN
Pasal 20
STATUS
Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian adalah merupakan Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Universitas Pasir Pengaraian yang bernaung di bawah
BLM yang berfungsi sebagai Eksekutif.
Pasal 21
FUNGSI
Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian adalah merupakan pelaksanaan dan wadah
menyalurkan kreatifitas mehasiswa di Universitas Pasir Pengaraian yang
merupakan lembaga structural.
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Melaksanakan dan menjunjung
tinggi azas tujuan Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian dan
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.
BEM wajib menjunjung tinggi
pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
3.
Membuat Keputusan-keputusan
yang dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja BEM
4.
BEM dapat mewakili mahasiswa
UPP dalam segala kegiatan baik didalam maupun keluar kampus.
5.
BEM menjalin Koordinasi dengan
Lembaga Eksekutif Fakultas dan UKM universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 23
STRUKTUR KEPENGURUSAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
1.
BEM UPP terdiri dari :
a.
Presiden mahasiswa
b.
Wakil presiden mahasiswa
c.
Sekretaris kbinet mahasiswa
d.
Bendahara Kabinet Mahasiswa
e.
Mentri – mentri
f.
Perangkat –perangkat lain yang
dibutuhkan
2.
Keputusan BEM merupakan
perwakilan setiap Fakultas yang berjumlah 4 (empat) orang dengan rincian 2
(dua) orang rekomendasi oleh Gubernur BEM Fakultas dan 2 (dua) orang adalah hak
Presiden Mahasiswa BEM UPP.
3.
Setiap BEMPS wajib mengurus
paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kongres, jika tidak ada utusan Presiden
BEM mempunyai hak Preogratif
4.
Penetapan pengurus adalah hak
preogratif Presiden Mahasiswa
5.
Departemen – departemen
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
Pasal 24
MASA KEPENGURUSAN
BEM
Masa
Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun dimulai dari serah terima kepengurusan
dan Presiden Mahasiswa dapat di pilih kembali pada periode selanjutnya
Pasal 25
WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB
1.
Presiden Mahasiswa berwenang penuh
sebagai pimpinan Operasi BEM Universitas Pasir Pengaraian.
2.
Wakil Presiden Mahasiswa
bertanggung jawab sebagai pimpinan Operasional di bawah koordinasi Presiden
Mahasiswa
3.
Presiden Mahasiswa bertanggung
jawab atas kelangsungan aktifitas BEM UPP
4.
Presiden Mahasiswa haru
menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban dan tidak dapat diwakilkan.
Pasal 26
SEKRETARIS KABINET
MAHASISWA
Sekretaris
Kabinet Mahasiswa bertanggung jawab terhadap administrasi kesektariatan BEM
Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 27
BENDAHARA KABINET
MAHASISWA
Bendahara
Kabinet Mahasiswa bertanggung jawab dalam manejemen keuangan BEM Universitas
Pasir Pengaraian.
Pasal 28
MENTRI – MENTRI
Mentri-mentri bertugas dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi
depertemennya.
Pasal 29
ALAT PERLENGKAPAN
1. Rapat Kabinet
Mahasiswa
2. Rapat
Department kepada Presiden Mahasiswa
3. Rapat
koordinasi dengan BEM Fakultas dan UKM UPP
Pasal 30
BAB VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
1.
Unit Kegiatan mahasiswa (UKM)
Universitas Pasir Pengaraian merupakan wadah kreatifitas Mahasiswa ditingkat
Universitas Pasir Pengaraian yang secara organisasi, administrasi dan keuangan
bertanggung jawab langsung kepada anggotanya.
2.
UKM bersifat sebagai lembaga
semi otonom.
3.
UKM di Universitas Pasir Pengaraian
terdiri dari.
a.
UKM Mapala Polipera UPP
b.
UKM KMU Kepalang Merahan UPP
c.
UKM Seni, Budaya dan Olahraga
UPP
d.
UKM Rohis Ukhmi Nurul Ilmi
e.
UKM Pramuka UPP
4.
Pembentukan dan pembekuan UKM
dishakan dalam kongres Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian atas rekomendasi
BLM UPP.
5.
Tiap UKM wajib memberikan
Progres Report di Kongres Mahasiswa.
Pasal 31
FUNGSI
1.
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan ekstra kurikuler di tingkat Universitas Pasir Pengaraian sesuai dengan
bidang dan tanggung jawabnya.
2.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan intra Organisasi sesuai dengan AD dan ART masing-masing yang tidak
bertentangan dengan PUOK.
3.
Tugas wewenang dan tanggung
jawab pengurus UKM diatur dalam AD dan ART masing-masing UKM.
Pasal 32
KEANGGOTAAN
Keanggotaan UKM
UPP terbuka bagi mahasiswa yang terdaftar syarat-syarat dan ketentuan yang
diatur dalam pedoman Organisasi masing-masing UKM
Pasal 33
Apabila terdapat
permasalahan di UKM atau antar UKM dikembalikan pada pedoman organisasi
masing-masing UKM, jika tidak dapat diselesaikan oleh UKM yang bersangkutan,
maka BLM UPP dapat menfasilitasi dalam meyelesaikan masalah tersebut.
BAB IX
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
FAKULTAS
Pasal 34
1.
Organisasi kemahasiswaan di
tingkat Fakultas terdiri dari BLM dan BEM Fakultas.
2.
Forum pengambilan keputusan tertinggi
di tingkat Fakultas adalah siding Paripurna.
3.
Gubernur Mahasiswa dipilih
melalui Pemilihan Raya di tingkat Fakultas.
Pasal 35
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Sususnan Pengurus Bem Fakultas terdiri dari :
1.
Gubernur Mahasiswa.
2.
Wakil Gubernur
3.
Sekretaris BEM Fakultas
4.
Departemen
Pasal
36
HIMPUNAN
KEMAHASISWAAN
1. Himpunan
Mahasiswa Jurusan
2. Himpunan
Mahasiswa Program Studi
3. Lembaga Semi
Otonom (LSO)
BAB X
PENDANAAN
Pasal 37
1.
Pendanaan kegiatan setiap
lembaga kemahasiswaan di Universitas Pasir Pengaraian bersumber dari:
a.
Universitas Pasir Pengaraian
(Kemahasiswaan)
b.
Sumber yang halal dan tidak
menggikat.
2.
Pengelolahan dan kemahasiswaan
sebagaimana ayat 1 (satu) diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing lembaga
Kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
1.
Semua Organisasi Kemahasiswaan
yang telah ada pada saat ditetapkan PUOK harus menyesuaikan dengan pedoman ini.
2.
Adapun susunan keorganisasian
UPP secara structural adalah sebagi berikut:
![]() |
||||||
|
|
|||||
|
![]() |
3.
PUOK Fakultas yang tidak sesuai
dengan PUOK Universitas dinyatakan tidak sah
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
1.
PUOK dapat ditinjau ulang
(Amandemen) atas dasar usulan lebih dari ½ peserta kongres.
2.
Setiap pengurus tertinggi dalam
keorganisasian tidak dibenarkan rangkap jabatan
3.
Hal-hal yang belum di atur
dalam PUOK akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan PUOK
PROGRAM KERJA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
A. PROGRAM INTEREN
1.
Melakukan UP Grading
Kepengurusan Kemahasiswaan
2.
Melengkapi dan Memelihara
fasilitas kesekretaritan dan keperluan lainnya serta menjaga se optimal
mungkin.
3.
Mengadakan dan mengikuti
kegiatan ilmiah yang bersekala, lokal, Nasional dan Internasional.
a.
Pendidikan dan Pelatihan
b.
LKMM tingkat dasar dan menengah
c.
Seminar-seminar dasar dan loka
karya nasional
d.
Lomba karya tulis
4.
Mengadakan Audiensi dengan
pihak YPRH, PEMDA, dan UPP tentang permasalahan dan kemajuan UPP
5.
Mengadakan Bakti Sosial masyarakat berdasarkan Tri Darma Perguruan
Tinggi berupa KBM
6.
Membuat papan informasi yang
berupa kegiatan BEM yang menyangkut keuangan serta kegiatan lainnya
7.
Mengadakan turnamen olah raga
UPP Cup
8.
Mengikuti studi banding dengan
pengurusan tinggi lainnya yang ada di Riau pada khususnya dan internasional
pada umumnya
9.
Mengadakan kajian-kajian actual
dan ilmiah
10.
Mengadakan kerja sama dengan
pihak pemda dan lembaga masyarakat lainnya dibidang iptek.
11.
Dana kemahasiswaan dikelola
oleh organisasi kemahasiswaan dalam bentuk rekening bersama
12.
Rekening bersama ditanda tangani
oleh 3 (tiga) instansi yaitu (UPP, BLM UPP, dan BEM UPP)
13.
Penggunaan dana Kemahasiswaan
berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh BLM, BEM, UKM, BEM Fakultas, BEN PS.
B. PROGRAM EKSTERN
1.
Mengkoordinasikan semua
kegiatan kemahasiswaan dengan melibatkan semua lembaga kemahasiswaan di
Universitas Pasir Pengaraian
2.
Mengadakan dialog dengan
lembaga-lembaga ekstern kampus Universitas Pasir Pengaraian dan
mensosialisasikan kemahasiswaan
3.
Menjalin kerja sama dengan
pihak luar lingkungan kampus Universitas Pasir Pengaraian seperti Pemerintah,
kalangan swasta dan masyarakat lain yang bersifat membangun dan tidak mengikat
4.
Berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan bersifat undangan yang berskala intern maupun ekstern kampus
Universitas Pasir Pengaraian
5.
Berperan aktif dalam momen-momen yang ada dan
melakukan pergerakan secara kolektif dalam menjankan aspirasi mahasiswa sebagai
social control dan direct of change
6.
Sebagai motor dalam mewadahi
perhimpunan organisasi kemahasiswaan luar secara selektif
7.
Menumbuh kembangkan budaya
rokan hulu
8.
Menumbuh kembangkan potensi
Riau menuju visi Riau 2020
9.
Sebagai motor dan dinamisator
dalam mengembangkan demokrasi di Rokan Hulu khususnya di indonesia
10.
Menumbuh kembangkan nilai-nilai
sikap yang terkandung dalam hari-hari besar nasional
REKOMENDASI
BUTIR-BUTIR REKOMENDASI
1. BIDANG INTERN
Mencermati
kondisi Universitas Pasir Pengaraian yang belum secara optimal melaksanakan Tri
Dharma Perguruan tinggi, maka dirumuskan beberapa solusi dari permasalahan dan
pengembangan yang terjadi dalam bentuk rekomendasi.
KEILMUAN
a.
Menciptakan akademik yang sehat
b.
Perlu peningkatan kualitas
sarana dan prasarana perkuliahan
c.
Meningkatkan sistem keamanan
dan kenyamanan dilingkungan kampus
d.
Mempertegas tindakan terhadap
dosen-dosen yang melalaikan tugas
KEORGANISASIAN
a.
kepengurusan BEM dan BLM UPP wajib
dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan setelah Kongres
b.
menjadi fasilitator pembentukan
BEM ditingkat Fakultas (BEM Fakultas)
c.
setiap Fakultas membentuk BEM
Fakultas 2 (dua) minggu setelah BEM UPP terbentuk
d.
menciptakan peran dan fungsi
UPP dalam mengoptimalkan suasana dialogis.harmonis antara lembaga mahasiswa dan
pimpinan UPP
e.
melakukan koordinasi kepada UKM
dalam rangka pembinaan dan pengembangan kreatifitas mahasiswa
f.
mengupayakan adanya beasiswa
kepada seluruh pengurus organisasi kemahasiswaan
g.
guna kelancaran kegiatan
organisasi kemahasiswaan, mahasiswa wajib membayar dana kemahasiswaan sesuai
dengan kebijakan UPP
h.
setiap UKM harus menyerahkan AD
dan ART, Program kerja, struktur kepengurusan kepada BLM paling lambat
menjelang sidang pleno 1 BLM UPP
i.
meminta kepada pihak akademis
untuk memberikan laporan keuangan kepada mahasiswa tahun 2011/2012.
SARANA DAN PRASARANA
Meningkatkan
sarana dan prasarana kampus Universitas Pasir Pengaraian seperti:
2.
Pustaka
3.
Jalan
4.
Air
5.
Kebutuhan MCK Kampus
6.
Parkir
7.
Internet
8.
Sarana olah raga
9. BIDANG EKSTERN
a.
Bekerja sama dengan pemerintah
Kab. Rokan Hulu menindak tegas pihak-pihak terkait yang melanggar hukum
b.
Mendesak Pemda Kab. Rokan Hulu
menindaklanjuti usaha tempat-tempat hiburan dan usaha yang mengakibatkan
penyakit masyarakat (pekat)
c.
Mendesak Pemda Kab. Rokan Hulu
meningkatkan anggaran pendidikan di Kab. Rokan Hulu.
d.
Bekerja sama dengan Pemda Rokan
Hulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten Rokan Hulu.
PERATURAN
PEMILIHAN RAYA
(PEMIRA)
UNVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
PENDAHULUAN
Pemilihan Raya Mahasiswa sebagai sarana untuk mengkoordinir dan
meyalurkan segala bentuk keinginan, tuntutan dan partisipasi Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian secara langsung dilaksanakan dalam rangka
menyaring dan menciptakan kader-kader berkualitas, dengan berlandaskan kepada
pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Pasir Pengaraian.
Hal ini tentu terlaksanan dengan baik disertai dengan adanya
usaha-usaha yang teratur, terencana dan tertata dengan baik dan disertai niat
tulus ikhlas yang dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada
Tuhan yang Maha Esa. Bangsa dan Almamater.
Dengan kesadaran, keyakinan dan kemurnian hati yang tulus ikhlas
mengedepankan kepentingan umum, dengan ini Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian yang berlandaskan kepada Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa Pasir
Pengaraian.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dalam hal ini
dimaksud dengan :
1.
PPRU adalah Panitia Pemilihan
Raya Universitas Pasir Pengaraian.
2.
PPRF adalah Panitia Pemilihan
Raya Fakultas.
3.
TPKK adalah tim penguji
kelayakan kandidat.
4.
PANWASLIH adalah panitia
Pengawas Pemilihan.
BAB II
A Z A Z
Pasal 2
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
Pasir Pengaraian dilaksanakan berdasarkan Azaz Demokrasi, Langsung, Jujur dan
Adil.
Pasal 3
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian bersifat Independent dan otonomi di lingkungan
Universitas Pasir Pengraian.
Pasal 4
HAK MEMILIH
1.
Seluruh Mahasiswa yang
terdaftar dalam tahun akademik yang sedang berjalan mempunyai hak memilih dan
selanjutnya disebut Pemilih.
2.
Pemilih berhak memilih satu
calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian.
Pasal 5
HAK DIPILIH
1.
Setiap Mahasiswa Universitas
Pasir Pengaraian mempunyai hak untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian, kecuali
mahasiswa Tingkat 3 (tiga) untuk D3 dan Tingkat 5 (lima) untuk S1.
2.
Setiap mahasiswa dapat dipilih
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas
Pasir Pengaraian dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Sehat jasmani dan rohani dengan
melampirkan surat keterangan dokter
c.
Terdaftar sebagai Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian dalam tahun akademik yang berlangsung.
d.
Mempunyai pengalaman
Organisasi, minimal tingkat Fakultas dengan melampirkan Surat keterangan dari
pimpinan kelembagaan Mahasiswa.
e.
Setiap calon telah menjalani
masa perkuliahan menimal 4 semester.
f.
Setiap calon mempunyai IPK =
2,75.
g.
Setiap calon harus mendapatkan
surat keterangan kelakuan baik dari pimpinan Universitas Pasir Pengaraian.
h.
Menyatakan kesediaan untuk
tidak rangkap jabatan pada Organisasi Ekstrenal dan Internal kampus ketika
terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian.
i.
Tidak cacat organisasi
j.
Melampirkan sertifikat Ospek.
k.
Melampirkan sertifikat Latihan
Kepemimpinan minimal tingkat dasar
BAB IV
BADAN PENYELENGGARA
PEMILIHAN
Pasal 6
2.
BLM UPP menjadi penanggung
jawab penuh pemilihan.
3.
Pemilihan diselenggarakan oleh
Panitia Pemilihan Raya yang dibentuk oleh BEM UPP yang bertugas :
b.
Membantu dan mengkoordinir
Panitia Pemilhan Raya (PPRU)
c.
Menyelenggarakan segala proses
pra-pemilihan dan pasca pemilihan.
d.
Melaporkan dan
mempertanggungjawabkan hasil kerja pada BEM Universitas Pasir Pengaraian.
e.
Mempersiapkan Pemilihan calon
Presiden dan Wakil Presiden badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian.
4.
PPRF melaksanakan pemilihan
tingkat fakultas.
5.
PPRF bertugas :
a.
Mempersiapkan dan melaksanakan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Universitas Pasir Pengaraian.
b.
Melaporkan hasil pemilihan pada
PPRU.
c.
Melaporkan dan mempertanggung
jawabkan kerja pada PPRU.
6.
PPRU dan PPRF ditetapkan secara
tertulis berupa surat keputusan oleh Presiden BEM Universitas Pasir Pengaraian.
7.
TPKK dibantu oleh BLM
Universitas Pasir Pengaraian dengan komposisi 2 (dua) orang pilihan dari
masing-masing program studi, Presiden BEM beserta BLM Universitas Pasir
Pengaraian atas Rekomendasi PPRU.
BAB V
PENCALONAN
Pasal 7
1.
Pengumuman tentang pemilihan
calon Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP oleh PPRU dilaksanakan sebelum 6
minggu pemilihan.
2.
Pendaftaran sebagai calon
Presiden dan Wakli Presiden Badan Eksekitif Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian diselenggarakan 10 hari sejak tanggal pengumuman dikeluarkan.
3.
Untuk calon presiden dan Wakil
Presiden BEM UPP harus mendaftarkan diri secara langsung kepada PPRU.
4.
Para calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM UPP wajib mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPRU serta
menyerahkan segala persyaratan yang diperlukan sebagaimana pasal 4.
5.
Calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM UPP menyertakan dukungan yang ditunjukan dengan Fotocopy kartu
Mahasiswa yang ditanda tangani minimal 20 lembar dengan perincian sebagai
berikut :
a.
Dari Fakultas 10 KTM
b.
3 KTM tiap Fakultas (diluar
dari Fakultas yang bersangkutan) minimal 3 Fakultas.
c.
1 KTM hanya mewakili 1(satu)
calon.
Pasal 8
MEKANISME PENCALONAN
1.
PPRU membuat bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP yang telah memenuhi syarat Administrasi
2.
BLM membantu Tim Penguji dan
kelayakan Bakal Calon PPRU memutuskan dan menetapkan calon sah setelah
mempertimbangkan hasil penilai Tim Penguji
3.
Daftar nama bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden BEM UPP yang diumumkan 5 hari setelah pendaftaran
ditutup
4.
Nomor urut bakal calon yang
ditentukan menurut hasil undi bakal calon yang bersangkutan
BAB
VI
TATA
TERTIB PEMILIHAN
Pasal
9
1.
Semua warga civitas akademika
mempunyai kewajiban menjaga keamanan, ketenangan dan ketertiban selama
persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilihan.
2.
Setiap mahasiswa UPP mempunyai
kewajiban moral untuk menggunakan hak suaranya.
3.
Calon Presiden dan Wakil
Presiden BEM UPP, penggunaan dan pemasangan alat-alat kampanye serta lain-lain
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan PPRU dan dikordinasi oleh PANWASLIH
4.
Setiap pelanggaran tata tertib
dikenakan sanksi-sanksi sebagaimana diatur pada BAB XI dalam pasal 25 peraturan
ini.
Pasal 10
KAMPANYE
1.
Kampanye dilaksanakan atas
dasar semangat demokrasi, kekeluargaan dan kerukunan antar Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian berpegang pada prinsip ketuhanan, kebebasan
akademik, kebenaran ilmiah, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan dan kerakyatan.
2.
Setiap calon Presiden dan Wakil
Presiden Badan Eksekutif mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang sah berhak
melaksanakan kampanye.
3.
PANWASLIH berhak menertibkan
kampanye yang diselenggarakan oleh para calon setelah dikoordinasikan dengan
PPRU. Apabila kampanye tersebut mengganggu jalannya kegiatan akademik dan
kebersihan lingkungan serta menyinggung isi SARA.
Pasal 11
Waktu dan Jadwal Kampanye
1.
Waktu kampanye ditetapkan
selama 2 (dua) minggu setelah calon sah diumumkan, 2 (dua) hari sebelum
pemilihan diselenggarakan kampanye harus dihentikan.
2.
Setelah kampanye berakhir,
semua calon dan pendukungnya wajib menarik kembali alat-alat kampanye yang
dipasang selama kampanye.
3.
Penjadwalan kampanye diatur
oleh PPRU.
Pasal 12
Tempat Kampanye
Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Pasir
Pengaraian sesuai dengan jadwal yang diatur oleh PPRU.
Pasal 13
Bentuk Kampanye
1.
Kampanye dilakukan dalam bentuk
lisan dan tulisan
2.
Kampanye lisan dilakukan dalam
bentuk orasi dan debat program antar kandidat yang dilakukan secara terbuka,
pawai, pentas seni.
3.
Kampanye tulisan
diselenggarakan dalam bentuk selebaran, pemasangan poster, pemasangan spanduk
atau baliho.
Pasal 14
Isi
Kampanye
Kampanye yang dilakukan oleh setiap kandidat sekurang-kurang nya
berisikan tentang wawasan kemahasiswaan, visi dan misi, pandangan tentang
program kerja kegiatan serta wawasan keorganisasian dan motivasi pribadi.
BAB VII
WAKTU DAN TEMPAT PEMLIHAN
Pasal 15
Waktu Pemilihan
1.
Waktu pemilihan ditentikan PPRU
serentak dalam satu hari diseluruh Universitas Pasir Pengaraian dilaksanakan
selambat-lambatnya dalam bulan yang ditetapkan setiap tahunnya.
2.
Proses pemilihan yang
bermasalah di TPS wajib diulang
3.
Pemungutan suara dilaksanakan
disetiap Fakultas masing-masing
Pasal
16
Tempat Pemilihan
Tempat Pemilihan
dilakukan di TPS dalam rungan tertutup
BAB
VIII
PEMUNGUTAN
DAN PERHITUNGAN SUARA
Pasal
17
Pada hari pemilihan, pemilih memperoleh 1 (satu) kertas suara dari
PPRU untuk pemilihan satu calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif
mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 18
Pemilih memberikan suaranya untuk calon Presiden dan Wakil Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian serta menyatakan
pilihannya dengan mencoblos / mencontreng tanda gambar secara jelas. Benar dan
tepat dicoblos oleh pemilih dimasukkan sendiri kedalam kotak suara yang telah
disediakan.
Pasal 19
1.
Perhitungan suara di TPS
dilakukan setelah jadwal pemungutan suara berakhir
2.
Perhitungan suara ditingkat UPP
secara tersebut dengan Rekapitulasi seluruh suara dari setiap Fakultas.
BAB IX
PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN
Pasal 20
1.
Panitia pengawasan pemilihan
terdiri dari Mahasiswa yang tidak termasuk dalam Daftar Presiden dan Wakil
Presiden Badan Eksekutif mahasiswa UPP, anggota PPRU serta PPRF.
2.
Mahasiswa yang dimaksud pada
ayat 1 (satu) diatas diajukan oleh masing-masing Fakultas UPP.
3.
PANWASLIH ditetapkan secara
tertulis melalui Surat Keputusan BLM UPP
Pasal 21
Tugas
Panitia Pemilihan
1.
Merumuskan konsep pengawasan
2.
Panitia Pengawasan Pemilihan
mengawasi secara aktif jalannya pelaksanaan proses pemilihan
3.
Panitia ini berwewenang
mengusulkan kepada PPRU untuk menghentikan pelaksanaan pemilihan dilokasi
tertentu apabila terjadi penyimpangan dari tata aturan yang berlaku
4.
Panitia berwenang menggugurkan
kandidat yang melanggar proses pemilihan
5.
Panitia berwenang mengusulkan
dan memproses ulang di TPS bermasalah
Pasal 22
Pengawasan yang
dilakukan oleh PANWASLIH meliputi :
1.
Pelanggaran peraturan yang dilakukan
oleh para calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian selama masa kampanye dan pemilihan
2.
Pelanggaran yang dilakukan oleh
Panitia Pelaksana Pemilihan
Pasal 23
Mekanisme Pengawasan
1.
Mengawasi secara aktif dengan
melakukan pengamatan selama pelaksanaan pemilihan secara langsung dilapangan
2.
Mengadakan forum rapat
PANWASLIH untuk mencari penjelasan berbagai hal tentang pelaksanaan pemilihan,
dan untuk keperluan tersebut berhak mengundang PPRU/PPRF, kandidat atau mahasiswa
3.
Menerima pengaduan dari semua
pihak yang terkait dengan Pemilihan Raya Mahasiswa UPP.
4.
Menindak lanjuti pengaduan
berdasarkan pasal 23 point 3.
Pasal 24
Hal-hal yang
termasuk kategori pelanggaran meliputi:
1.
Pelanggaran yang menyangkut
kegiatan yang dapat mengancam integritas UPP.
2.
Pelanggaran yang menyangkut
tindakan kekerasan dan intimidasi yang menjurus kepada kriminalitas dan
pelanggaran HAM.
3.
Pelanggaran yang dapat
mengganggu jalannya pelaksanaan diseluruh Fakultas dilingkungan UPP.
Pasal 25
Setiap pelanggaran terhadap ketetapan ini dapat dikenakan sanksi,
PANWASLIH berhak yaitu:
a.
Menggugurkan kandidat
b.
Skorsing Kampanye.
c.
Publikasi atas pelanggaran.
BABA X
PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan pemilihan raya (Pemira) Mahasiswa Universitas Psir
Pengaraian diperoleh dari;
1.
Universitas Pasir Pengaraian
(UPP)
2.
Sumber lain yang halal dan
tidak mengikat.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
1.
Presiden dan Wakil Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian dipilih dengan suara
terbanyak hasil pemilihan Raya Mahasiswa dan ditetapkan dalam Kongres Mahasiswa
UPP.
2.
Apabila terjadi dua atau lebih
calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian calon yang memperoleh suara yang sama, maka kemenangan ditentukan
berdasarkan kemenangan Distrik.
3.
Apabila pada point 2 (dua)
tetap sama, maka pemilihan dilaksanakan dalam Kongres mahasiswa dengan
melakukan pemungutan suara perdelegasi.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian terpilih harus mengumumkan
pengurusnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Kongres.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur
melalui kelembagaan mahasiswa.
Pasal 27
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila terjadi kekeliruan
dikemudian hari dapat ditinjau kembali dalam Kongres Luar Biasa.










