Kamis, 25 Oktober 2012

Tengku Azuwir dan Muzawir Ajukan Kasasi ke MA RI

(Pasirpengaraian), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian tunda meng-eksekusi Tengku Azuwir dan Muzawir, dua terdakwa terlibat perkara korupsi pengadaan "generator setting" (genset) 2X5 mega watt Sei Kuning Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,9 miliar.

Penundaan ini disebabkan kedua terdakwa yang terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP, secara bersama ikut melakukan tindak pidana, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Kepala Kejari Pasirpengaraian Syafiruddin SH,MH, dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iskandar Zulkarnaen SH,MH, Kamis (25/10/2012), mengungkapkan terdakwa Muzawir merupakan mantan pelaksana tugas Setdakab Rokan Hulu, pada pertengahan Oktober lalu telah mengajukan kasasi ke MA RI.

Sepekan pasca itu, Tengku Azuwir yang merupakan Anggota DPRD Riau juga Mantan Kabag Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Rokan Hulu telah mengajukan kasasi ke MA RI, Senin lalu (22/10/2012).

Keduanya mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena tidak terima divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan.

Terdakwa Tengku Azuwir dituding majelis bersalah karena menerbitkan Surat Perintah Membayar uang (SPMU) kepada Perusda Rokan Hulu Jaya yang saat itu masih Hamdan Kasim.

Kemudian terdakwa Muzawir yang merupakan mantan Plt Sekdakab Rohul ini divonis sama. Muzawir dituding majelis hakim bersalah karena telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SPP).

"Jadi rencana eksekusi keduanya ditunda sebab ada upaya hukum (kasasi) keduanya."

"Kejari Pasirpangaraian menunggu putusan Mahkamah Agung, dan kita tidak tahu kapan sidangnya, sebab masih banyak kasus yang sedang ditangani Mahkamah Agung sekarang ini," ungkap Iskandar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More