(Pasirpengaraian), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian
tunda meng-eksekusi Tengku Azuwir dan Muzawir, dua terdakwa terlibat
perkara korupsi pengadaan "generator setting" (genset) 2X5 mega watt Sei
Kuning Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,9 miliar.
Penundaan ini disebabkan kedua terdakwa yang terbukti secara sah
melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,
junto pasal 55 KUHP, secara bersama ikut melakukan tindak pidana, telah
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Kepala Kejari Pasirpengaraian Syafiruddin SH,MH, dikonfirmasi wartawan
melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iskandar Zulkarnaen SH,MH,
Kamis (25/10/2012), mengungkapkan terdakwa Muzawir merupakan mantan
pelaksana tugas Setdakab Rokan Hulu, pada pertengahan Oktober lalu telah
mengajukan kasasi ke MA RI.
Sepekan pasca itu, Tengku Azuwir yang merupakan Anggota DPRD Riau juga
Mantan Kabag Keuangan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Rokan Hulu
telah mengajukan kasasi ke MA RI, Senin lalu (22/10/2012).
Keduanya mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan majelis
hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena tidak terima divonis 1 tahun
penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan.
Terdakwa Tengku Azuwir dituding majelis bersalah karena menerbitkan
Surat Perintah Membayar uang (SPMU) kepada Perusda Rokan Hulu Jaya yang
saat itu masih Hamdan Kasim.
Kemudian terdakwa Muzawir yang merupakan mantan Plt Sekdakab Rohul ini
divonis sama. Muzawir dituding majelis hakim bersalah karena telah
menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SPP).
"Jadi rencana eksekusi keduanya ditunda sebab ada upaya hukum (kasasi) keduanya."
"Kejari Pasirpangaraian menunggu putusan Mahkamah Agung, dan kita tidak
tahu kapan sidangnya, sebab masih banyak kasus yang sedang ditangani
Mahkamah Agung sekarang ini," ungkap Iskandar.
Kamis, 25 Oktober 2012
Tengku Azuwir dan Muzawir Ajukan Kasasi ke MA RI
11.43
Unknown






