Selasa, 13 November 2012

Dishutbun Susun Sembilan Program Guna Sejahterakan Masyarakat

RohulNews-(Pasirpengaraian), Sembilan program kerja telah dan baru akan dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rokan Hulu untuk sejahterahkan masyarakat. Sembilan program kerja ini merupakan progres dinas ini selama 140 hari kalender kerja.

Sembilan progres program kerja Dishutbun meliputi program revitalisasi perkebunan pada komoditas kelapa sawit yang bermitra dengan BUMN (PTPN V) untuk kebun plasma (PIR Bun).

Selain itu, revitalisasi komoditi karet yang bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS), perkebunan rakyat (PBR) yaitu eks PRPTE, SRDP, TCSDP dan pola parsial di 16 kecamatan.

Kemudian, program revitalisasi perkebunan melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan pradigma baru pembangunan perkebunan.

"Program mengarah kepada pemberdayaan masyarakat yang menjadi sebagai sasaran utama, dan komunitas sebagai sasarannya," ungkap Kepala Dishutbun Rokan Hulu Sugiyarno SP di kantornya, Selasa (13/11/2012).

Empat program lain seperti prioritas Tanaman Tua Rusak (TTR) yang tidak produktif (pola parsial) yang tanamannya dari bibit sampling.

selanjutnya, pemanfaatan limbah karet untuk industri hilir dengan memanfaatkan sebagai bahan baku broket sebagai pengganti batu bara. Program limbah karet yang dimanfaatkan sebagai bahan baku polywood mulai dari log ke rotary. Rotary ini dikemas untuk dieksport.

Program lainnya pasca pembangunan program revitalisasi yakni dengan pemanfaatan hasil produksi melalui etrel. Program ini melalui kerjasama dengan pabrik ban Brigestone dari Medan serta kerjasama dengan pabrik ban Kramber.

"Brigestone memberikan bantuan ektrel plus asam semut untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk yang dijadikan sebagai getah susu, untuk lum sebagai bahan baku pembuat ban Brigestone," tambahnya.

Selain itu program lainnya yang juga akan dilaksanakan, yakni pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Pada rapat di Manggala (Jakarta) beberapa waktu lalu dipimpin Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI tentang HTR, langsung dikeluarkan SK Menhut RI nomor:421/MNHUT-II/2010 dengan mengeluarkan areal pencadangan 13.300 Hektar di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rokan Hulu, untuk di 6 kecamatan.

Enam kecamatan yang ada pencadangan lahan yakni di Kecamatan Bangunpurba, Rambahsamo, Rambah, Rokan IV Koto, Kuntodarussalam dan Kecamatan Bonaidarussalam.

Pola HTR tersebut bermitra dengan pihak ketiga dengan sistem kebun masyarakat yang dibangun di HPT.

"Sistemnya Hak Guna Usaha (HGU) sifatnya menumpang dan lahannya tidak bisa dimiliki. Ini semua dilakukan, dalam upaya program perkebunan untuk masyarakat, yang dilaksanakan dari berbagai sector sehingga kedepannya menakan angka kemiskinan dan pengangguran di Rokan Hulu ini," ujarnya.

Sugiyarno mengaku membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, termasuk seluruh staffnya di Dishutbun. Karena, tanpa adanya dukungan maka 9 pegres program perkebunan untuk rakyat mustahil bisa terlaksana di Rokan Hulu ini.

"Karena tanpa didukung, program kita tidak bisa dilaksanakan. Karena, ini menyangkut hak orang banyak, sehingga perlu didukung seluruh elemen, termasuk dari seluruh staff Dishutbun sendiri," harapnya.

Selain itu, juga ada program pengembangan perkebunan Rakyat (APBN) untuk pereemajaan karet penggantian bibit sertifikat (unggul) terhdap tanaman tidak bersertifikat. Biogas dan pasca panen yang dananya dari Dirjen Bun.

Kemudian dari Dirjen PSP untuk prasana jalan pada sentral-sentral produksi. Lalu pengembangan dan pelaksanaan tanaman karet, termasuk program lainnya pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More