Sebanyak 10 kilogram ganja dan 2,5 gram sabu-sabu hasil tangkapan Direktorat Reserse Polda Riau dimusnahkan.
Riauterkini-PEKANBARU-Sebanyak
10 kilogram (kg) ganja dan 2,5 gram sabu-sabu dimusnahkan jajaran
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (12/11/12). Acara
pemusnahan berlangsung di halaman Dit Reserse Narkoba Riau disaksikan
instansi berwenang lainnya.
Kasubdit II Dit Reserse Polda Riau, AKBP Drs Ramlan B Rasyid mengawali pemusnahan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, Ramlan menyebutkan ganja sebesar 10 kg yang
dimusnahkan itu merupakan tangkapan dari dua bandar, Irham (35) dan
Remon (30). Keduanya ditangkap di pelabuhan Sei Duku, Tanjung Rhu, Senin
(5/11/12) lalu.
Menurut Ramlan, pihaknya tidak bosan-bosan memerangi peredaran narkoba
di wilayah hukum Polda Riau. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan
suatu bukti keseriusan pihaknya.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sebagai bukti
kami kepada masyarakat kami betul-betul serius dalam pemberantasan
peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.
Senin, 12 November 2012
Dit Narkoba Polda Riau Musnahkan 10 Kg Ganja dan 2,5 Gram Sab
09.50
Unknown






