Senin, 12 November 2012

Dit Narkoba Polda Riau Musnahkan 10 Kg Ganja dan 2,5 Gram Sab

Sebanyak 10 kilogram ganja dan 2,5 gram sabu-sabu hasil tangkapan Direktorat Reserse Polda Riau dimusnahkan.

Riauterkini-PEKANBARU-Sebanyak 10 kilogram (kg) ganja dan 2,5 gram sabu-sabu dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (12/11/12). Acara pemusnahan berlangsung di halaman Dit Reserse Narkoba Riau disaksikan instansi berwenang lainnya.

Kasubdit II Dit Reserse Polda Riau, AKBP Drs Ramlan B Rasyid mengawali pemusnahan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, Ramlan menyebutkan ganja sebesar 10 kg yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan dari dua bandar, Irham (35) dan Remon (30). Keduanya ditangkap di pelabuhan Sei Duku, Tanjung Rhu, Senin (5/11/12) lalu.

Menurut Ramlan, pihaknya tidak bosan-bosan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan suatu bukti keseriusan pihaknya.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sebagai bukti kami kepada masyarakat kami betul-betul serius dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More